Saya gembira hari ini ada keinginan bersama kita untuk bersatu. Kita lupakan yang lalu-lalu itu yang jelek-jeleknya, kita jadikan pengalaman, jangan saling tuding menudingterhadap kerusakan ini. Tapi mari bersama-sama kita benahi dan kita perbaiki lagi lingkungan kita. ” 

kolong2.jpgGubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, H Eko Maulana Ali juga mengajak semua elemen pemerintahan, pengusaha pertambangan dan masyarakat untuk bersama-sama membenahi lingkungan di Bangka Belitung yang rusak.

Gerakan yang disebut Gema Tri Karsa Utama tersebut meliputi rehabilitasi lahan kritis, rehabilitasi lahan bekas tambang dan dan pendayagunaan lahan tidur.

Menurut Eko Green Babel, tidak hanya gerakan secara formal oleh elit politik dan birokrasi, Polri, TNI dan komponen lainnya, tapi gerakan bersama masyarakat ini,untuk masa depan Bangka Belitung bukan untuk para elit politik tapi anak cucu kita bersama.       Mengharapkan kepada masyarakat Bangka Belitung untuk bergerak merehabilitasi lahan-lahan kritis dilingkungannya masing-masing tanpa menunggu perintah.

Sementara itu menurut Wahid Usman, selaku Ditektur Utama PT Timah Tbk, sesuai laporan keuangan tahun 2006 perusahaan tersebut, untuk reklamasi lahan eks tambang disiapkan dana sekitar Rp 50 miliar, dan ini setiap tahun akan bertambah,dari dana itu digunakan untuk mendanai reklamasi ini. Yang sudah tersedia saat ini Rp 50 miliar. Tiap tahun nanti akan dilihat berapa luas, berapa target, berapa produksi kita, sebanding itulah yang akan kita provisikan.

Menyinggung mengenai mengapa baru dilakukannya program reklamasi eks tambang timah, orang nomor satu di PT Timah Tbk ini mengatakan, selama 5 tahun terakhir situasi pertambangan rakyat bergerak tanpa ada koordinasi, dan lahan tambang ditambang tanpa mengikuti pedoman penambangan. Banyak di antara lahan-lahan yang sudah ditanami, direklamasi itu rusak kembali. Oleh karena itu, kalau waktu itu kita lakukan reklamasi dikhawatirkan, hari ini direklamasi besok akan rusak kembali.

PT Timah sangat berterima kasih kepada pemerintah daerah dan aparat keamanan yang telah bisa menciptakan suasana kondusif dan memungkinkan pihaknya untuk melakukan penambangan secara benar baik eksplorasi maupun eksploitasi sampai pasca tambang.

Memang saat ini lah momentum yang paling baik untuk memulai itu semua, secara kelembagaan PT Timah dari tiga program pokok  yang dicanangkan oleh Gubernur merehabilitasi lahan kritis, mereklamasi lahan bekas tambang dan mendayagunakan lahan tidur, kewajiban PT Timah pada nomor dua yaitu reklamasi.

Sebagai anggota masyarakat kita tentunya tidak hanya melakukan reklamasi, kita juga ikut serta di dalam Green Babel ini dengan ikut memikirkan bagaimana mendayagunakan lahan tidur, bagaimana merehabilitasi lahan kritis.

Green Babel yang dilaksanakan dilahan bekas Tambang Semprot (TS) 342 Desa Air Jeruk seluas 10 hektar yang direklamasi ditanami 5000 batang pohon jarak pagar, jambu mente, mahoni, secang,diselingi pohon buah-buahan seperti rambutan, durian dan lengkeng.

Kondisi lahan yang semula dipenuhi puluhan waduk bekas tambang dan berbatasan dengan Bandara Depati Amir itu diratakan kembali. Penanaman pohon secara massal telah dilaksanakan. Senin kemarin tepat pukul 10.00 Wib dilakukan pertama kali oleh Gubenur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Eko Maulana Ali dilanjutkan unsur muspida se Provinsi Bangka Belitung.         

Mari sejenak kita  melihat kebelakang kegiatan reklamasi yang dilaksanakan PT Timah, sejak tahun 1992 menyusul Restrukturisasi PT.Timah Tbk, perusahaan mulai melakukan Reklamasi lahan-lahan bekas penambangan di Bangka Belitung. Di Bangka tercatat seluas 3133 ha  lahan rusak direklamasi untuk dapat dimanfaatkan kembali dimasa depan. Sementara di pulau Belitung tercatat 1529 ha lahan telah diperbaiki. Sehingga total reklamasi hingga tahun 2000   seluas 4662 ha. Dalam kegiatan reklamasi tersebut untuk tahun 1996 dan 1997 merupakan reklamasi terluas  di Bangka dan Belitung masing-masing 800 ha/tahunnya.

Menurut perhitungan tahun 2005 setiap hektar lahan yang direklamasi menghabiskan biaya Usd 750, belum termasuk biaya perataan tanah dan biaya pemeliharaan selama beberapa tahun. Diperkirakan total biaya pengembalian fungsi lahan tersebut per hektar memerlukan lk Rp.25 juta. Perhitungan biaya reklamasi Usd 750/ha itu masih mengacu pada peraturan daerah Bangka nomor 6 tahun 2001 dan SK Dirjend Pertambangan Umum/Keputusan Menteri Pertambangan.

Berdasarkan hasil survey PPLH Unsri 1999, terdapat Kolong sebanyak 544 lobang di pulau Bangka dengan luas lk. 1036 ha, sedangkan di Belitung sebanyak 343 lokasi seluas 677 ha. Jumlah keseluruhan Danau kecil bekas penambangan timah tersebut hanya 0,1 % terhadap luas pulau-pulau Bangka dan Belitung. Penelitian PPLH Unsri Palembang yang dilakukan tahun 1999, menyebutkan  pada umumnya air Kolong dimanfaatkan oleh penduduk sekitar untuk berbagai keperluan, termasuk PDAM, PLN yang merupakan perusahaan milik Pemda dan Pemerintah.

Luas lahan Reklamasi PT Timah yang telah menjadi hutan-hutan muda  berdasarkan inventarisasi Dinas Pertambangan dan Energi Propinsi Bangka Belitung  tahun 2003 tercatat 4477 ha. Lahan Reklamasi terganggu tersebut  berupa rusak kecil dan habis sama sekali.  Bila diasumsikan rata-rata mengalami kerusakan 50%, maka reklamasi yang habis diperhitungkan 50% X 4477 ha  berarti seluas 2238,5 ha telah hancur.

Sementara itu lahan  yang berada dibawah tanggung jawab PT.Timah sejak dihentikannya kegiatan reklamasi tahun 2001 s/d 2005 dianggap sebagai hutang reklamasi berdasarkan data penggalian/penambangan di Bangka seluas 1402 ha dan 224 ha di Belitung. Hutang belum direklamasi itu  dihitung sejak kegiatan 1999 s/d 2002. Di pulau Bangka terdapat lahan rusak seluas 1354,60 ha dan di Belitung 206,52 ha sehingga totalnya 1561,12 ha. Kegiatan reklamasi terakhir yang dilakukan perusahaan pada tahun 2000 yang mengerjakan lahan eks penambangan tahun 1998. Antara penggalian dan reklamasi, diperlukan waktu sekitar 2 tahun setelah penambangan usai.

Dihentikannya reklamasi oleh Lingkungan Hidup PT.Timah Tbk, sejak tahun 2001 disaat semakin maraknya aktivitas penambangan Rakyat/TI yang sebagian besar illegal dan sulit terkendali. Mereka melakukan penambangan dilahan eks tambang timah yang belum direklamasi maupun yang telah menjadi hutan-hutan muda. (Tjik)