Metro Fokus


Kami Akan Laporkan Pejabat yang Terlibat

Bagaimana bisa hadir di sini?

Saya memenuhi undangan dari pihak Pemerintah Kabupaten Bangka dan Pemerintahan Desa Air Anyer, maka hari ini kami diajak untuk mengecek lokasi tanah tersebut.

Apakah ganti rugi tanah tersebut akan dibayar oleh PT Bangka Power?

Pada pertemuan tanggal 2 April kemarin, pihak PT Bangka Power melalui Ansori selaku Direktur Bangka Power berjanji, apabila dari 123,14 hektare milik PLTU yang di-HGB-kan terdapat lahan yang belum diselesaikan ganti ruginya kepada masyarakat, maka PT Bangka Power siap membayar ganti rugi tanah tersebut. (lagi…)

PT Bangka Power Berjanji Bangun Masjid

Apa tujuan pertemuan ini? Dan siapa yang memfasilitasinya?

Tujuannya sesuai dengan hasil pertemuan sebelumnya, yaitu untuk membuktikan kebenaran keberadaan tanah sesuai dengan yang tertera dalam surat tanah tersebut. Kita turun ke lapangan bersama dengan pemilik tanah. Sedangkan yang memfasilitasi pertemuan ini adalah Pemerintah Kabupaten Bangka dam Pemerintah Desa Air Anyer karena lokasi tersebut berada di Desa Air Anyer. (lagi…)

Pertemuan Tak Ada Ujung

Siang itu, Selasa, 8 April 2008, panas matahari menyengat ubun-ubun puluhan orang yang datang ke lokasi itu. Tak ada pohon yang rindang untuk dijadikan tempat berteduh. Tandus. Rerumputan dan ilalang terbentang luas. Sebagian meranggas dibakar matahari. Di situlah direncanakan akan dibangun Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) oleh PT Bangka Power. Tapi, kini, tanah yang tandus itu sedang bersengketa dan diperkarakan.

Pasalnya, di areal seluas 123 hektare lebih itu, yang sekarang sudah menjadi milik PT Bangka Power, masih menyimpan segudang masalah. Sekitar 8 hektare tanah masyarakat dihibahkan oleh H A Rahman HR, Kepala Desa Air Anyer, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, tanpa diketahui pemiliknya. Kini pemilik tanah itu menuntut dan menyomasi Rahman dan PT Bangka Power agar memberikan ganti rugi. (lagi…)

OLEH Irfan Barqia Sholih

crim0188.jpgNamanya Bram. Sosok lelaki 35 tahun yang bermata pencarian sebagai pekerja Tambang Inkonvensional (TI). Wajahnya nampak lelah. Tubuhnya yang kurus itu bertelanjang dada. Di bawah terik matahari yang membakar kulit, dengan sebuah cangkul ia memisahkan butiran timah dengan pasir. Ia pun mandi keringat. Kulitnya yang hitam semakin kotor karena bergumul dengan air lumpur. (lagi…)

OLEH Mahful Aziz

crim0199.jpgMENJADI pengelola Tambang Inkonvensional (TI) tidak semudah yang dibayangkan banyak orang. Untuk mendapatkan pasir timah di perut bumi, selain nyawa menjadi taruhannya, pengelola juga harus memiliki modal yang cukup. Seperti dijelaskan Rizky, seorang penambang TI, tak jarang dalam mengali lobang, penambang tertimbun. Jatuh dan akhirnya banyak yang meninggal. Sebuah pekerjaan yang berisiko tak kecil. (lagi…)

KENDATI digaji kurang dari upah minimum kota (UMK), banyak karyawan pasrah menerimanya. Walau ada protes, paling-paling mengeluh saja. Mau apa lagi! Di tengah sulitnya lapangan kerja, dapat kesibukan saja sudah syukur. Walau demikian kondisi rillnya, Dinas Tenaga Kerja berjanji akan bertegas-tegas dengan pengusaha yang tidak mengindahkan UMK. (lagi…)

timah-masa-lalu.jpgKerugian besar yang akan diderita daerah dengan pemberlakuan Permendag 19/2007 itu adalah hilangnya penerimaan daerah dari royalti. Hal itu ditegaskan oleh Joni AR, Corporate Social Responsibility (CSR) PT Timah Tbk. ”Bila pasir timah diperdagangkan antar pulau secara bebas, maka Provinsi Babel akan kehilangan royalti. Pasir timah sulit dimonitor ketimbang sudah berbentuk logam,”.

“Bila dijual dalam bentuk bijih timah, sulitlah memonitornya. Bisa saja tambangnya di Bangka Belitung, tapi pabrik di Pulau Jawa. Bila itu terjadi  tentu mereka yang dapat royaltinya. Daerah akan kehilangan pemasukan yang cukup besar,” ujarnya.

Royalti itupulalah yang mendasari manajemen  PT Timah Tbk bersama tim  menghadap Dirjen Perdagangan Dalam Negeri. Pihaknya ingin menyuarakan kepentingan pemerintah provinsi dan kepentingan kabupaten. (lagi…)

Minggu 1 Juli 2007, agaknya menjadi kabut hitam yang menggayut dilangit bumi Bangka Belitung. Saat itu pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 19 Tahun 2007 yang ditandatangani 30 April 2007 mengeluarkan ijin ekspor bijih timah.  Aturan Permendag dikeluarkan setelah sebelumnya diberlakukan larangan ekspor untuk komoditi ini.

Bak membangunkan macan tidur, aturan yang dinilai lebih banya mudharotnya itu sontak menuai resistensi (penolakan), mulai dari pelaku industri pemurnian bijih timah, pemerintah daerah maupun anggota dewan. Sebagai mana sebuah aturan yang selalu memiliki dua sisi, tetap saja ada pihak yang diuntungkan dengan pemberlakuan Permendag itu. (lagi…)

Tidak dapat dipungkiri, sektor pertambangan berperan sangat signifikan dalam perekonomian di Bangka Belitung. Pertambangan telah menjadi penopang ekonomi  puluhan hingga ratusan ribu orang di Bangka Belitung., hingga kebijakan pemerintah yang  tepat bisa mendorong makin berkibarnya nama Bangka Belitung sebagai pemasok timah utama dunia.

Seberapa besarkah ketergantungan ekonomi masyarakat di Bangka Belitung terhadap timah? Berapa besar perannya terhadap PDRB? Pertanyaan seperti itu sah-sah saja dilontarkan orang mengingat kegiatan pertambangan sudah sedemikian melekatnya dalam kehidupan sebagian masyarakat. (lagi…)